Sultan Dorong Polisi dan Pemkot Jogja Usut Pungli Jukir Alkid

Bagikan:
📅 21 Sep 2026 • 👁️ 2 views • 🏷️ Jogja • ✍️ WJ Budi Sumber Gambar: Traveloka

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (jukir) di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja diselesaikan melalui pihak yang berwenang. Sultan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Pernyataan itu disampaikan Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Jogja, Senin (21/9/2026). Sultan menilai persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari pihak Keraton Jogja sehingga proses selanjutnya dapat dilakukan oleh kepolisian bersama Pemkot Jogja.

"Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot)," ujar Sultan.

Dikutip dari detik.com, selain dugaan pungli, Sultan turut menyoroti persoalan rating Google restoran yang disebut tiba-tiba mengalami penurunan. Menurutnya, juru parkir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memengaruhi penilaian terhadap sebuah restoran. Sultan juga mengingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kalau saya ya terlalu saja (soal rating). Memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja," tegasnya.

Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan bahwa pengaturan parkir di wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemkot Jogja. Ia mengatakan kawasan Alkid telah memiliki aturan mengenai pemanfaatan wilayah, termasuk lokasi yang dapat digunakan untuk parkir. Made menjelaskan, Pemkot Jogja telah menentukan lokasi parkir, baik parkir di badan jalan atau on-street maupun kantong parkir atau off-street. Karena itu, setiap kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut harus menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan di situ yang berlaku seperti apa gitu, memungkinkan tidak, boleh tidak, gitu. Ikuti aturan saja, karena aturan itu dibuat kan untuk kenyamanan semua bukan untuk dilanggar," kata Made.

Kasus tersebut mencuat setelah pemilik restoran Bolosego mengeluhkan dugaan pungli melalui media sosial. Pemilik restoran mengaku diminta membayar Rp1 juta per hari oleh juru parkir untuk membuka food truck di Alkid. Padahal, pihaknya mengaku telah memperoleh izin dari Keraton Jogja. Food truck tersebut sedianya beroperasi pada 16-20 September 2026. Namun, kegiatan itu disebut hanya berlangsung selama satu hari. Dalam unggahan TikTok akun @dyahfardisa, pemilik Bolosego menyebut tarif awal yang diminta juru parkir mencapai Rp2,5 juta per hari. Setelah melalui negosiasi, pembayaran disebut turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.

Di sisi lain, pihak juru parkir menyebut uang Rp1 juta tersebut bukan pungutan liar, melainkan kesepakatan sebagai kompensasi atas penggunaan lahan parkir yang dijadikan lokasi restoran. Persoalan itu kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat memastikan mekanisme penggunaan ruang publik dan pengelolaan parkir berjalan transparan. Penertiban juga dinilai penting agar pelaku usaha mengetahui kewajiban dan batasan yang berlaku. Dengan begitu, aktivitas ekonomi di kawasan Alkid tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan perselisihan antara pelaku usaha, pengelola parkir, dan masyarakat sekitar secara tertib.


📰 Berita Terkait
Jogja
Sultan Dorong Polisi dan Pemkot Jogja Usut Pungli Jukir Alki...
Jogja
DPR Sepakati Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun
Jogja
Menantu Kiai Resmi Ditahan dalam Kasus Pemerkosaan Eks Santr...
Jogja
Sesosok Mayat Ditemukan di Lahan yang Terbakar di Sleman
Jogja
Satu Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Ditemukan Selam...