Sumber Gambar: Ilustrasi
NH alias MNH, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, resmi ditahan oleh Polresta Sleman. Polisi menyatakan bahwa tersangka, yang sebelumnya telah meninggalkan Yogyakarta, tiba untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 17 September 2026. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan MNH tidak ditangkap karena yang bersangkutan datang secara sukarela untuk memenuhi panggilan. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MNH langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Dikutip dari Detik.com, MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII. Berdasarkan keterangan kepolisian, MNH diketahui berstatus sebagai pengajar di Pondok Pesantren Ash-Sholihah.
Kasus ini mulai ditangani polisi setelah laporan diterima pada 7 September 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara sebelum meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan pada 10 September. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dikirim pada 11 September. Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada 12 September dan mengeluarkan surat penetapan tersangka sehari kemudian. Pada 17 September, penyidik kemudian memeriksa MNH. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain beberapa jilbab, pakaian, rok, kaus, bra, serta pakaian dalam milik korban.
Sebelumnya, polisi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Korban disebut mengalami kehamilan serta dampak psikologis setelah peristiwa tersebut. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada September 2026. Di sisi lain, pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah sebelumnya memberikan keterangan berbeda dengan menyebut peristiwa tersebut sebagai perzinaan, bukan pemerkosaan. Perbedaan keterangan itu menjadi bagian dari perkara yang kini diproses aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian juga sebelumnya memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat penyidikan. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga terus mendalami perkara berdasarkan keterangan korban, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.