Sumber Gambar: sorot gunungkidul
SLEMAN — Polresta Sleman, telah resmi menetapkan tiga mantan pengurus dan karyawan dari Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka. Ketiga orang ini diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit palsu yang sudah berlangsung selama sepuluh tahun dan menyebabkan kerugian bagi negara hingga miliaran rupiah.
"Ada tiga orang sebagai tersangka. "Mereka diduga telah melakukan korupsi bersama-sama selama sepuluh tahun, dari tahun 2014 sampai 2024," kata Kasubid I Unit IV Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, di Sleman.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel.
RBH (29), mantan staf operasional.
S (56), mantan kasir atau pemegang kas.
Kerugian Negara Mencapai Rp2,1 Miliar
Kasus ini mulai diselidiki setelah ada laporan polisi yang dibuat pada tanggal 17 Juli 2025. BUKP Tempel, yang terletak di Lumbungrejo, Tempel, Sleman, adalah lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DIY. Modal untuk lembaga ini berasal dari APBD Provinsi DIY dan APBD Kabupaten Sleman. Lembaga ini awalnya didirikan untuk memberikan pinjaman yang mudah agar bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Namun, para tersangka malah menggunakan kekuasaan itu untuk kepentingan pribadi mereka.
Hasil audit yang dilakukan bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp2,1 miliar. Kerugian ini meliputi dana dari Pemprov DIY, Pemkab Sleman, serta dana simpanan milik nasabah. Empat Modus Operandi dan 99,5% Kredit Macet Polisi mengungkapkan ada empat cara utama yang dipakai oleh para tersangka untuk menjalankan aksinya selama 10 tahun, yaitu: Pencatutan Identitas: Mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain atau nasabah yang tidak ada.
Pelanggaran Prosedur: Mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan analisis kredit. Penggunaan Dana Angsuran: Memakai uang angsuran bulanan dari nasabah untuk kepentingan pribadi, sehingga dana itu tidak pernah tercatat dalam buku resmi BUKP. Penghapusan Rekening Ilegal: Menghapus rekening kredit atas nama karyawan secara ilegal tanpa mengikuti prosedur yang benar. Hingga tahun 2025, total kredit yang diberikan oleh BUKP Tempel sebenarnya mencapai Rp3,1 miliar dan mencakup 485 orang peminjam.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, 99,5 persen dari total kredit tersebut dinyatakan tidak bisa dibayar. "Dari hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan sekitar 200 nasabah yang statusnya ternyata fiktif." "Identitas mereka dipakai oleh para pelaku, padahal orang-orang tersebut sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman," kata Ipda Fajar. Untuk menyelesaikan berkas kasus, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman sejauh ini telah memeriksa dan mengklarifikasi sekitar 200 orang saksi.
Saksi-saksi terdiri dari warga yang namanya digunakan tanpa izin dan juga pihak internal yang berhubungan dengan pembukuan serta laporan keuangan BUKP Tempel. Pemeriksaan untuk ketiga tersangka direncanakan akan dimulai minggu depan. Akibat dari kasus ini, BUKP Tempel sekarang sudah sepenuhnya berhenti beroperasi seperti biasa. Menurut Ipda Nur Irawan, yang merupakan Kasubid II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, saat ini lembaga tersebut tidak lagi menerima permohonan pinjaman baru dari masyarakat. "BUKP Tempel hanya melayani pengembalian kredit nasabah," tegasnya.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.