Sumber Gambar: Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pemerintah sedang mempercepat pembuatan peraturan yang mengatur perpanjangan masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga empat puluh tahun. Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat kawasan industri.
Menurut Maruarar Sirait yang menjabat sebagai Menteri PKP, regulasi tersebut diharapkan selesai pada tahun ini setelah beberapa diskusi dengan BP Tapera, bank, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Menurutnya, skema tenor panjang ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan fasilitas KPR yang sudah ada. Sebaliknya, skema ini akan berfungsi sebagai opsi tambahan yang dapat diakses oleh masyarakat saat mereka membutuhkannya. Besar angsuran bulanannya diharapkan menjadi lebih murah dengan opsi cicilan hingga empat puluh tahun.
Pada dasarnya, kebijakan ini tidak lagi diperdebatkan, tetapi diterapkan dengan tata kelola yang baik. Menteri PKP yakni Maruarar Sirait menyatakan bahwa arahan Presiden sudah sangat jelas dan memiliki tujuan yang positif, yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurangi beban cicilan mereka. Ini tentu menjadi langkah yang sangat baik.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.