Sumber Gambar: research gate / peta kapanewonan depok
Selasa, (02/06) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur sebagai tersangka atas penyelewengan tanah kas desa. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Lurah Condongcatur tersebut berkaitan dengan penyewaan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur dimana 17 penyewa diperbolehkan untuk memakai lahan tersebut tanpa adanya izin resmi dari Gubernur DIY.
Menurut Kombes Pol Ihsan, tindakan ini membuat kerugian yang dialami berpotensi sampai Rp 1 miliar.
Meski telah berstatus tersangka Lurah Condongcatur yakni Reno Candra Sangaji belum ditahan karena masih menjalani penyidikan lebih lanjut serta yang bersangkutan dinilai kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Sebelum kasus ini terbit ke permukaan, Lurah Caturtunggal yakni Agus Santoso lebih dahulu ditetapkan sebahai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Mei 2023. Kasus yang menjeratnya berupa pembangunan perumahan tak berizin diatas tanah kas desa yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.
Di bulan November pada tahun yang sama, Lurah Maguwoharjo yakni Kasidi juga menjadi tersangka atas perkara serupa yang melibatkan PT Indonesia International Capital dalam tindakan tercela tersebut.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.