Sumber Gambar:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya perbedaan selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam pengusutan kasus dugaan suap izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selisih tersebut ditemukan dari perbandingan antara jumlah dana yang dikumpulkan dengan nominal barang bukti yang berhasil disita.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap para petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing, total uang suap yang terkumpul dan dikonversi ke mata uang asing mencapai SGD 14.000. Uang tersebut diserahkan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam bentuk amplop saat audiensi pada awal Juni 2026.
Namun, barang bukti amplop yang kemudian disita oleh penyidik KPK hanya berisikan nominal SGD 12.000. Penelusuran kini difokuskan untuk memetakan alur aliran dana guna memastikan keberadaan selisih SGD 2.000 tersebut.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan telah meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman Amby karena merasa tidak berhak menerimanya. Laporan gratifikasi yang diajukan Menhut belakangan ditolak KPK lantaran perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.