Istilah "Londo Ireng" Kembali Mencuat dan Menuai Kritik Publik

Bagikan:
📅 27 Jul 2026 • 👁️ 49 views • 🏷️ Jogja • ✍️ ojan Sumber Gambar: ilustrasi londo ireng

Penggunaan istilah historis "Londo Ireng" dalam pidato politik Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC Senayan, Jakarta, memicu gelombang tanggapan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi pers, hingga akademisi.

Istilah tersebut dilontarkan Presiden untuk menggambarkan kelompok yang dinilai lebih memilih berbakti kepada kepentingan bangsa lain dibanding negaranya sendiri. Dalam narasi pidato tersebut, tuduhan menyasar elemen jurnalis, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).   

Makna dan Asal-Usul Istilah "Londo Ireng"

Secara etimologi dan sejarah, "Londo Ireng" berasal dari bahasa Jawa (Londo = Belanda, Ireng = Hitam):   

Perspektif Sejarah Kolonial: Pada abad ke-19, istilah ini awalnya merujuk pada tentara rekrutan Belanda asal Elmina (Afrika Barat) yang ditempatkan di Hindia Belanda untuk memperkuat barisan KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger).   

Pergeseran Makna: Dalam wacana populer Indonesia, istilah ini kerap bergeser makna menjadi sebutan kiasan bagi warga pribumi atau tentara lokal yang membelot dan membela militer kolonial Belanda melawan sesama bangsa Indonesia.

Sorotan dan Kecaman Elemen Masyarakat Sipil

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari komunitas pers dan organisasi bantuan hukum:

Stigmatisasi dan Kebebasan Berekspresi: Koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers menilai pelabelan seperti "Londo Ireng" terhadap pihak yang melontarkan kritik dapat memicu stigmatisasi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyempitkan ruang sipil (shrinking civic space) serta mengancam independensi jurnalisme dan lembaga pengawas publik.   

Fungsi Kontrol Sosial: Elemen media menekankan bahwa wartawan dan LSM bekerja di bawah payung hukum yang sah—seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—sebagai sarana informasi dan kontrol sosial, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Catatan: Kritik dalam sistem demokrasi merupakan mekanisme penyeimbang (checks and balances) untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan pemerintah terhadap masukan masyarakat.   


📰 Berita Terkait
Jogja
DPR Sepakati Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun
Jogja
Menantu Kiai Resmi Ditahan dalam Kasus Pemerkosaan Eks Santr...
Jogja
Sesosok Mayat Ditemukan di Lahan yang Terbakar di Sleman
Jogja
Satu Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Ditemukan Selam...
Jogja
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Beruntun, Status Berada...