Resmi! UPNV Yogyakarta Non-aktifkan Dosen Terduga Kekerasan Seksual

Bagikan:
📅 22 May 2026 • 👁️ 28 views • 🏷️ Jogja • ✍️ WJ Budi Sumber Gambar: UPN Veteran Yogyakarta

Jumat, (22/05), Pihak satgas PPKPT UPNV Yogyakarta menyatakan bahwa enam orang terduga pelaku kekerasan seksual dilingkungan kampus resmi dibekukan statusnya. 6 pelaku ini adalah dosen yang mengajar di Fakultas Pertanian (3 orang), Fakultas Ilmu Sosial & Politik (2 orang), Fakultas Teknologi Mineral & Energi (1 orang).

Ketua satgas PPKPT UPNV Yogyakarta, mengatakan bahwa sebanyak tiga dosen telah menerima Surat Keputusan penonaktifan sementara dari rektor kampus, dua dosen dinonaktifkan sementara untuk tingkat prodi sementara dan satu dosen masih menjalankan sanksi yang telah diberikan sebelumnya. 

Pelaku Kekerasan Seksual ini bukan pertama kali terjadi ditahun ini. Pasalnya salah satu dosen yang mengajar di Fakultas Teknologi Mineral & Energi telah melakukan tindakan amoral tersebut semenjak 2023. Hal ini terbukti dari laporan yang diberikan korban kepada pihak kampus. Pelaku pun diberikan sanksi larangan mengajar dan melakukan penelitian sejak 2023 dan baru berakhir pada tahun lalu 2025.

Sampai saat ini satgas PPKPT UPNV Yogyakarta masih membuka aduan terkait kasus yang mencemarkan nama baik kampus yang telah berdiri sejak tahun 1958. Sampai tulisan ini dimuat satgas PPKPT UPNV Yogyakarta juga tengah mendalami kasus yang terjadi di lingkungan kampus ini dan masih melakukan pencocokan BAP karena rentang waktu kejadian yang terjadi tidak hanya dari aduan tahun ini saja.

Pihak kampus sendiri telah menyatakan bahwa apabila terbukti dalam kasus ini dosen terlapor bersalah maka hukuman akan diberlakukan terhadap dosen tersebut berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


📰 Berita Terkait
Jogja
Aturan Perpanjangan Tenor KPR oleh KEMENPKP akan Selesai Tah...
Jogja
MBG Resmi Dihentikan Sementara
Jogja
Kementerian ESDM Luruskan Hoaks Ajakan Pindah ke Solar Bersu...
Jogja
Ragam Kabar Yogyakarta: Dari Teka-Teki Api Seyegan hingga Ha...
Jogja
Deretan Tuntutan Terhadap Pemerintah Dari Aksi Gejayan Meman...