Sumber Gambar: kompas.com
Selasa, (02/06), Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mampu mencatatkan capaian yang sangat baik dalam pengelolaan keuagan daerah. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY ditahun 2025 mampu terlaksana dengan baik. APBD yang diperkirakan akan defisit ditahun tersebut setelah penghitungan ulang ternyata mengalami surplus.
Capaian ini menjadi salah satu prestasi yang bagus ditengah keadaan keuangan yang sedang tidak baik-baik saja. Disatu sisi, Pemda DIY mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI untuk ke enam belas kalinya secara beruntun.
Dalam sidang Rapat Paripurna ke-6 di Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026 dimana agenda yang dilakukan berupa Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025, Gubernur DIY di nota penjelasannya menyatakan bahwa Raperda ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum. Hukum yang dimaksud adalah Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tantang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 yang telah diaudit BPK didapati data berupa anomali positif dalam bentuk pendapatan surplus yang melebihi target sebesar 100,70% dan efisiensi belanja sebesar 92,53% yang dapat terserap dengan baik. Berdasarkan data ini bila dikumpulkan secara keseluruhan maka pendapatan daerah yang mampu terealisasi sebesar Rp4,86 triliun dimana realisasi ini lebih besar dari target yang diperkirakan sebesar Rp3,02 triliun.
Pencapaian ini didorong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyumbang sebesar Rp1,83 triliun dengan presentase 102,8% dan pendapatan dari transfer sebesar Rp3,02 triliun dengan presentase 99,60%. Dalam sektor pengeluaran belanja daerah tercatat Rp4,73 triliun dari pagu anggaran Rp5,11 triliun dan untuk pos belanja operasi, Pemda DIY mampu merealisasikan sebesar Rp3,25 triliun dari total pagu yang diberikan sebesar Rp3,45 triliun dengan serapan yang dicapai sebesar 94,28%.
Pos belanja modal untuk realisasinya sebesar Rp606,06 miliar dari alokasi pagu Rp727,82 miliar dengan tingkat penyerapan mencapai 83,27%. Pos belanja transfer anggaran yang terealisasi sebesar Rp863,76 miliar dari total pagu Rp890,38 miliar dengan presentase 97,01%.
Efisiensi anggaran yang paling terlihat ada di alokasi belanja tidak terduga dengan dana yang terpakai sebesar Rp3,04 miliar dari pagu yang disediakan sebesar Rp39,47 miliar dimana presentase yang didapat sebesar 8,63%.
Postur realisasi ini yang pada awalnya diprediksi akan defisit sebesar Rp277,15 miliar namun hasil akhirnya mencatatkan surplus sebesar Rp138,84 miliar. Bila digabung dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp280,26 miliar maka Pemda DIY mendapatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) mencapai Rp419,11 miliar sampai dengan akhir tahun 2025.
Selain itu dari berdasarkan penjabaran Gubernur DIY neraca laporan kekayaan daerah yang tercatat per 31 Desember 2025 tercatat bahwa total aset yang dimiliki Pemda DIY sebesar Rp14,69 triliun yang berbanding sehat dengan jumlah kewajiban utang daerah sebesar 31,24 miliar dan membentuk total ekuitas sebesar Rp14,66 triliun.
Dari laporan operasional (LO) menunjukan data surplus operasional sampai Rp724,61 miliar yang dihasilkan dari pendapatan operasional Rp5,65 triliun dikurangi beban Rp4,56 triliun serta defisit non-operasional sebesar Rp359,27 miliar. Lalu untuk laporan arus kas (LAK) tercatat arus kas masuk sebesar Rp9,26 triliun dengan pengeluaran Rp9,28 triliun dimana hal ini membuat saldo kas akhir menjadi Rp419,11 miliar.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.